KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi dan TPPU di Kementan.
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Selain SYL, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai 1 November 2023.
Baca Juga: Kapolda Metro Tegas Tak Mungkin Hentikan Kasus Pemerasan Usai SYL Ditangkap KPK: Ditemukan Unsur Pidana
Selain dugaan korupsi, Alex menyebut penyidik KPK juga menyangkakan SYL melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro akan Periksa Atlet Bulu Tangkis Buntut Foto Viral Pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar pukul 19.16 WIB. SYL juga dikawal polisi dengan senjata laras panjang.
Pada Rabu malam (11/10/2023), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.
KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: