Ketua KPK Firli Bahuri . (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui sudah memeriksa belasan saksi bahkan masih memanggil sejumlah saksi lainya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas, kapan pemanggilan pimpinan KPK itu sendiri?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan berspekulasi ihwal pemanggilan pimpinan KPK.
"Tidak berandai. Tadi saya sampaikan jangan berspekulasi," kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Peluang pemanggilan pimpinan KPK itu sendiri juga belum terlihat. Trunoyudo menyebut pihaknya belum bisa nembeberkan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Besok Polda Metro Periksa Ajudan Firli Bahuri soal Pemerasan SYL
"Apa yang belum dan akan dilakukan kaki belum bisa sampaikan. Tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," ungkap Truno.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga belum mengungkap sosok dari pimpinan KPK yang dimaksut dalam kasus ini. Diketahui, di KPK sendiri ada sebanyak lima orang pimpinan antara lain Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu membeberkan alasan pihaknya hingga kini masih merahasiakan sosok pimpinan KPK tersebut. Dikatakanya, hal itu masuk ke ranah penyidikan kepolisian.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Bersama Pejabat Kementan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Modusnya!
"Sejauh ini masih bagian dari materi dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan," kata Truno.
Untuk diketahui, di tengah sengkarut kasus dugaan korupsi di Kementan RI, Polda Metro Jaya menerima adanya aduan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Kementan Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: