INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjawab pertanyaan seputar munculnya isu penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang digeledah. Karyoto membahas seputar upaya paksa yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Begini, begini, begini. Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Karyoto menyebut upaya paksa bisa dilakukan polisi jika dibutuhkan. Dia sendiri tidak menjelaskan lebih detail terkait pembahasan upaya paksa dengan isu penggeledahan rumah Firli Bahuri.
Baca Juga: Israel Panggil 300 Ribu Tentara Cadangan Serang Gaza
"Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," beber Karyoto.
Selain itu, jenderal polisi bintang dua itu menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut terlebih pasca status kasus itu naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ada hal yang sifatnya penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru," imbuhnya.
Baca Juga: Bertemu dengan Relawan se-Tasikmalaya, Ganjar dapat Masukan hingga Cendera Mata
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Isu berkembang terkait adanya penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.
Rumah Firli yang digeledah disebut-sebut berada di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan. KPK sendiri sudah membantah mengenai isu penggeledahan tersebut.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: