Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul Yasin Limpo
INDOZONE.ID - Usai meningkatkan status kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Metro Jaya kini mulai berkerja mencari bukti-bukti.
Bukti-bukti yang tengah dicari bertujuan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tindakan penyidikan yang nanti akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Viral Warga Seruyan Kalteng Tewas Diduga Ditembak Polisi Saat Berdemo
Nantinya, lanjut Ade Safri, bukti-bukti yang dikumpulkan akan digunakan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, hingga kini sosok terlapor tersebut masih dirahasiakan oleh Polda Metro Jaya.
"Dengan bukti itu akan mmbuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," beber Ade Safri.
Lebih jauh mengenai bukti yang saat ini tengah dicari oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebut ada lima bukti yang tengah dikumpulkan.
Salah satu dari lima bukti tersebut yakni keterangan para saksi hingga para ahli.
"Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHP mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status kasus ini bahkan sudah dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menaikan status kasus tersebut seusai melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.
Dari hasil gelar perkara, diyakini ada unsur pidana dalam kasus tersebut hingga status kasus meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: