Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Mabes Polri untuk memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Viral Warga Seruyan Kalteng Tewas Diduga Ditembak Polisi Saat Berdemo
Kapolri menyebut perbantuan dari Mabes Polri bertujuan untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan profesional.
"Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," ungkap Kapolri.
Tak hanya itu, Kapolri juga mempersilakan pihak lain untuk mengawal jalannya proses penyidikan terhadap kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus ini terbuka dan transparan.
"Saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi. Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," kata Kapolri.
Selain itu, pimpinan tertinggi institusi Bhayangkara itu mengaku dirinya mengikuti perkembangan kasus ini.
Bahkan, dia juga sudah mengetahui jika Polda Metro Jaya baru saja menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," kata Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Ditemukan unsur pidana, Polri meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: