INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kronologinya mulai dari penerimaan laporan hingga polisi yang sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberbatasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: NASA: Musim Panas 2023 Pecahkan Rekor Suhu Terpanas di Bumi, Begini di Indonesia
Usai menerima aduan tersebut, Polda Metro Jaya mendalami aduan tersebut. Beberapa hari berselang, polisi langsung menangani aduan tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksut," ungkap Ade Safri.
Sejak 23 Agustus hingga 3 Oktober, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Curhat Andini di Sosmed Sebelum Dianiaya Pacar Hingga Tewas Bikin Syok: Beneran Dimatiin!
Bahkan, Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Mentan juga turut diperiksa oleh polisi.
"Sudah enam orang yang dimintai keterangan atau-pun klarifikasinya," kata Ade Safri.
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: