Lapas Kelas 2A Jember. (Z Creators/Arka Hatta)
INDOZONE.ID - Seorang napi anak berinisial MA (16) asal Kecamatan Gumukmas, Jember meninggal akibat sakit bisul, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa siang, 2 Oktober 2023 kemarin.
Diketahui MA adalah terdakwa kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP. Terkait sidang yang dilakukan, adalah putusan dari kasus hukum yang sedang dijalani.
Terkait kejadian napi anak itu meninggal, menurut Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas 2A Jember Ahmad Ainul Yakin.
Sebelumnya sekitar tanggal 30 September 2023, napi anak ini sudah mengeluh sakit bisul pada bagian belakang kepala sebelah kanan.
Sehingga menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas 2A Jember. Saat itu karena masih menjalani sidang, napi anak ini masih berstatus sebagai tahanan dari PN Jember.
"Jadi saat itu mengeluh sakit bisul di kepala. Kemudian sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada tanggal 2 Oktober kemarin menjalani sidang putusan terkait kasusnya," kata Yakin saat dikonfirmasi Z Creator Arka Hatta di Lapas, Kamis (5/10/2023).
Kemudian saat masih dalam perawatan itu, lanjutnya, MA ini memencet bisulnya itu sendiri. Karena mengeluh tidak nyaman dengan yang dialami.
"Tapi yang terjadi setelah dipijit (dipencet untuk mengeluarkan nanah) adalah infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru. Sehingga napi ini memiliki keluhan panas tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, mual, dan sesak napas. Kondisi itu dialami usai sidang," jelasnya.
Karena kondisi tersebut, lanjutnya, napi anak itu menjalani perawatan intensif ke kamar rawat di dalam Klinik Lapas. Namun karena dari observasi yang dilakukan tidak ada perubahan.
Maka, kata Yakin, napi anak ini langsung dirujuk ke UGD RSD dr. Soebandi Jember.
"Karena kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun. Tapi sebelumnya dilakukan konsultasi ke dokter konsulen kami dan melaporkan hal ini ke Kalapas," jelasnya.
Lapas Kelas 2A Jember. (Z Creators/Arka Hatta)
Saat itu MA langsung dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan. Namun karena kondisi kesehatan terus menurun, napi anak ini pun dinyatakan meninggal oleh dokter di UGD dr. Soebandi Jember.
"Saat sampai di RS Soebandi, saya serah terima dengan pihak pengawal kejaksaan. Tapi kemudian sekitar tengah malam jam 11 malam, yang bersangkutan meninggal dunia hal itu dinyatakan langsung oleh dokter jaga UGD," ujar Yakin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators