Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 OKTOBER 2023 • 20:15 WIB

Polisi Tangkap 2 Koruptor Proyek Jalan di Cilegon, Bikin Kerugian Negara Sebesar Rp7 Miliar

Polisi Tangkap 2 Koruptor Proyek Jalan di Cilegon, Bikin Kerugian Negara Sebesar Rp7 MiliarJajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon, Banten. Aksi kedua pelaku tersebut telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.

"Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7.001.500.000," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Kedua tersangka antara lain bernisial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).

Baca Juga: Baru 10 Hari Satgas Narkoba Polri Dibentuk, 1.532 Tersangka Ditangkap!

Kasus ini terbongkar diawali dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dari hasil audit terkait adanya pekerjaan yang belum terlaksanakan pada 2020.

Berdasarkan hasil audit itu, Polda Banten melakukan pendalaman dan menemukan adanya kejanggalan pada tender lanjutan tahun 2021.

Proyek jalan akses Pelabuhan itu harusnya selesai pada 19 Januari 2022 namun hingga akhir kontrak proyek tersebut tidak berjalan.

Baca Juga: Ada unsur Pidana, Kejagung Usut Korupsi Gula di Kemendag

"Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan," ungkap Didik.

Singkat cerita, uang senilai Rp7 miliar lebih yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses tidak dikembalikan. Keduanya pun langsung ditangkap oleh Polda Banten dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Didik.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap 2 Koruptor Proyek Jalan di Cilegon, Bikin Kerugian Negara Sebesar Rp7 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!