Konferensi pers Kejaksaan Agung. (Z Creators/Eddy Suroso)
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan tiga perkara dari proses penyidikan ke penyelidikan salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan impor gula di Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dengan temuan barang bukti yang cukup.
"Tim berkeyakinan menemukan alat bukti temuan yang cukup sehingga telah terjadi peristiwa pidana dalam perkara-perkara yang dimaksud," kata Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Adapun perkara yang dimaksud, sambung Kuntadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di kementerian perdagagan periode 2015-2023.
Kuntadi menjelaskan dalam korupsi ini, kemendag diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasai harga gula nasional.
"kemendag telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit atau GKB kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," terangnya.
Selain itu Kejagung menemukan Kemendag mengizinkan impor dengan batas maksimal.
"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia
Namun Kuntadi belum bisa mendapat menjelaskan berapa kerugian korupsi di kemendag dikarenakan tindakan penyidikan, masih berjalan sedang berjalan dilakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI.
"Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators