Ilustrasi judi online. (Freepik/Pikisuperstar)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar data ihwal penangkapan para pelaku judi online dari seluruh wilayah di Indonesia. Tercatat, sudah ada sebanyak 866 tersangka judi online berhasil ditangkap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Agustus 2023.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Kendati demikian, Adi Vivid belum merinci terkait peranan dari ratusan tersangka judi online tersebut. Sebab, Bareskrim belum mengakategorikan para tersangka.
Baca Juga: 3 Calon PMI yang Mau Dijadikan Admin Judi Online Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam
"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," beber Adi Vivid.
Lebih jauh, dia menyebut masih ada pelaku-pelaku lain yang hingga kini masih diburu oleh pihaknya bersama Polda jajaran. Para pelaku yang diburu ada yang berperan sebagai bandar judi online.
"Pertama, terkait dari sini apakah ada bandarnya. Jelas ada, makanya tadi disampaikan ada DPO satu orang, kemudian di Polda Metro juga demikian, itu lah yang kami duga bandar dan ini sedang dikejar," ucapnya.
Baca Juga: Gak Boleh Dianggap Lemah! Presiden Jokowi Minta Polri Berantas Judi Online dan Narkoba
Selain itu, jenderal polisi bintang satu tersebut mengungkap jika persoalan judi online menjadi salah satu fokus utama kepolisian. Bahkan, Polri dalam menjalin kerjasama dengan berbagai negara juga fokus menindak kasus perjudian online.
"Kemarin kita dipimpin Bapak Kapolri di Labuan Bajo tentang kesepakatan diantaranya kerjasama dalam transnasional crime untuk pengungkapan ini untuk judi sudah disepakati dan sudah ditandatangani oleh beberapa pimpinan kepolisian di wilayah Asean. Nah itu bentuk kita serius dalam memberantas judi," pungkas Adi Vivid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: