Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus judi online di Denpasar.
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah Denpasar, Bali.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Pengungkapan kasus ini diawali dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri.
Baca Juga: Empat Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Singkat cerita, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap 11 tersangka.
Adapun 11 tersangka tersebut antara lain berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR dan PS. Para tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam. Hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini," beber Dany.
11 tersangka judi online yang ditangkap Bareskrim Polri di Denpasar Bali.
Baca Juga: Dari 2022 Hingga Agustus 2023, Polri Sudah Tangkap 866 Tersangka Judi Online
11 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain satu tersangka sebagai koordinator dan tersangka lainnya berperan membantu operasional judi online.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: