Konferensi pers Bareskrim Polri kasus pengungkapan judi online bermarkas di Bali
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perjudian online yang bermarkas di Pulau Dewata Bali. Sebanyak 31 orang diamankan oleh polisi terkait kasus ini.
"Seluruh pengungkapan tindak pidana judi online ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim maupun Kasubdit Siber diseluruh jajaran Polda," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam kasus kali ini, Adi Vivid menyebut para pelaku yang bermarkas di Bali menjalankan sejumlah website judi online antara lain Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Polisi berhasil mengamankan puluhan orang dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: 3 Calon PMI yang Mau Dijadikan Admin Judi Online Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam
"Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya," beber Adi Vivid.
Para tersangka ditangkap pada pertengahan Agustus 2023 yang lalu.
Untuk website judi online Hotel Slot 88 ditangkap sebanyak enam tersangka, untuk judi online Jaya Slot 28 ditangkap sembilan tersangka, dan judi online Autocuan88 ditangkap enam tersangka.
Selanjutnya website judi online Oskar28 ditangkap empat tersangka, dan terkait judi online Sera77 ditangkap lima tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Kasus Judi di Sawah Besar
"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website, kemudian ada juga petugas telemarketing dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," kata Adi Vivid.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Mereka dijerat pasal antara lain Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang TPPU dan Pasal 45 Ayat 2, Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE, dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: