INDOZONE.ID - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang memasuki babak baru.
Kini, penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Polri Pastikan Tetap Proses Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut
"Penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan seluruh kasus tersebut beserta para tersangka ke JPU.
Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat menerima berkas kasus ini. Dinilai belum lengkap, berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: