Pelaku perampokan pedagang di Jakbar.
Baca Juga: Gasak Uang Rp 400 Juta dari Dalam Mobil, Tiga Rampok Jalan Pincang Didor Timah Panas
Para Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku antara lain, wanita berinisial MV, RO (24), OZ (33) dan seorang penadah berinisial AO (38).
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland menyebut pihaknya sempat melakukan pengetesan urine kepada keempat tersangka.
"Hasilnya diperoleh dua orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine atau sabu berinisial RO dan OZ," kata Kompol Roland.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Pedagang jadi korban perampokan wanita bokingan via MiChat.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: