Mapolres Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
INDOZONE.ID - Oknum kepala Desa (Kades) di Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial SM (53) dibekuk polisi. SM terlibat penganiayaan seorang pria berinisial RT (53).
Penganiayaan itu terjadi di RS Aisyiah St Khadijah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (10/9/2023) sekira pukul 22.30 WITA.
Dari hasil penelusuran polisi, SM merupakan Kepala Desa di Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal.
"Iya betul, Kades Kaballangan Pinrang berinisial SM telah kami amankan bersama dua temannya. SM telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," beber Iptu Akhmad Rizal.
Bukan hanya SM, dua rekannya yakni DD dan AA juga ikut dibekuk polisi. Sebab dia rekannya itu juga turut terlibat tindak penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Kru Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Ngaku Digaji di Bawah UMR
Dari hasil interogasi, Akhmad memaparkan motif penganiayaan tersebut. Penganiayaan itu ternyata dipicu utang kayu yang belum dibayar korban. Pelaku SM, kata Rizal, kesal kepada korban yang tak membayar utangnya.
"Alasan SM melakukan penganiayaan itu karena jengkel kepada korban yang susah dihubungi. Korban disebut tidak melunasi utang kayunya," ungkapnya.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan utang yang belum dibayarkan korban tidak sedikit. Korban berutang ke SM sebesar Rp13 juta.
"Pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM, korban RT ini susah dihubungi. Ia menduga korban tidak ingin melunasi utang kayunya yang seharga kurang lebih Rp13 juta," ujarnya.
Baca Juga: Relawan Projo Deklarasikan Diri untuk Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Penganiayaan itu bermula dari korban yang tengah menemani istrinya yang sakit di RS Aisyiah St Khadijah. Saat malam hari, korban ditelepon seseorang yang mengaku polisi berinisial LP. Kemudian LP ingin bertemu RT yang mengaku berada di rumah sakit yang sama.
Saat korban keluar dari kamar untuk mencari LP, tiba-tiba pelaku SM bersama dua rekannya langsung menganiaya korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators