INDOZONE.ID - Kasus kematian mahasiswi inisial NA di Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru. Satreskrim Polres Parepare menyeret dukun beranak inisial AM (67) asal Kabupaten Pinrang, sebagai tersangka.
Mahasiswi 21 tahun itu sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di kamar kosannya yang berada di BTN Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, pada 27 Juli 2023 lalu.
NA pada saat itu dilarikan ke RS Sumantri Parepare yang diantar oleh rekannya. Namun, setiba di rumah sakit, dokter memvonis NA sudah meninggal dunia.
Dua bulan setelah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Polisi pun menetapkan tersangka inisial AM. Sebelum meninggal, NA beberapa kali ke rumah dukun beranak (AM) untuk menggugurkan kandungannya. NA tewas diduga akibat percobaan aborsi setelah hamil diluar nikah.
"Sudah empat kali (korban) datang ke rumah dukun beranak tersebut (yang sudah ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan, Senin (11/9/2023).
NA warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu, mulai merasakan sakit setelah berulang kali mendatangi rumah dukun beranak itu.
Pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka kata Iptu Setiawan, karena dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.
"Bukan penyebab kematian, tetapi telah membantu korban menggugurkan kandungannya," tukasnya.
Meski AM ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan, karena melihat kondisi kesehatan. Selain itu sudah lanjut usia dan tidak bisa berjalan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators