Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 SEPTEMBER 2023 • 10:55 WIB

Tahanan Lapas Ngaku Pejabat Tinggi Polri, Tipu Warga Jember Rp50 Juta Lewat Telepon

OS, penipu mengaku pejabat tinggi Polri diamanan Polres Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Pria berinisial OS (40) warga Palmerah, Jakarta Barat melakukan tindak penipuan lewat telepon, mengaku sebagai pejabat tinggi Polri.

Tersangka yang diketahui juga sebagai tahanan Lapas Gunungsindur, Bogor ini. Sedang menjalani hukuman dengan vonis 9 tahun penjara, terkait kasus narkoba dan penipuan.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka OS itu dilakukan dari dalam lapas, berkoordinasi dengan pacarnya inisial J (42) warga Tamansari, Jakarta Barat.

Terkait kasus penipuan dengan yang dilakukan tersangka dengan pacarnya itu, saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember.

"Pelaku (tersangka) ini mengatasnamakan diri sebagai pejabat tinggi Polri, meminta uang untuk biaya transport perjalanan dinas kepada korban inisial CH (39) seorang wiraswasta warga Jember kejadiannya sekitar 27 April 2023 lalu," kata Kapolres Jember AKP Moh. Nur Hidayat saat konferensi pers, Jumat (8/9/2023).

"Pelaku ini menghubungi korban dan meyakinkan untuk meminta uang sejumlah kurang lebih Rp 50,7 juta. Sejumlah uang itu total keseluruhan, korban mentransfer secara bertahap dengan nominal tertentu," sambungnya.

Setelah korban diyakinkan, kemudian mentransfer sejumlah uang itu. Untuk yang mengelola rekening, adalah pacar tersangka berinisial J.

"Kedua tersangka memiliki hubungan pacaran. Sehingga menjalankan aksinya dari dalam lapas (inisial OS), dan satunya dari luar pacarnya inisial J itu," ujarnya.

"Pelaku yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri menelpon korban untuk meminta bantuan untuk pembelian tiket perjalanan dan lain-lain. Korban percaya dan tanpa konfirmasi memenuhi permintaan pelaku. Yang komunikasi dengan korban adalah pelaku OS, saudara J menyiapkan rekening dan menerima (juga mengelola) hasil kejahatan," sambungnya menjelaskan.

OS, penipu mengaku pejabat tinggi Polri diamanan Polres Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

Dari konferensi pers tersebut, kata Nur Hidayat, tersangka OS dihadirkan. "Tapi untuk pelaku J tidak bisa hadir karena masalah kesehatan," ucapnya.

Lebih jauh Nur Hidayat menyampaikan, terkait tindak kejahatan tersangka OS yang dilakukan dari dalam Lapas. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus.

"OS menjalankan tindak pidana penipuan elektronik, juga saat sedang menjalankan hukuman di Lapas Gunungsindur, Bogor. Pelaku saat ini menjalankan hukuman dan kemungkinan selesai awal tahun (2024) nanti. Kemudian langsung koordinasi dengan Kemenkumham untuk dihadirkan dan diserahkan kepada Jaksa di Jember," ulasnya.

"Kami juga akan mendalami kasus ini, karena pelaku OS melakukan aksinya dari dalam lapas. Dari pendalaman kasus sementara, HP itu diselundupkan ke dalam lapas. Kami juga meminta keterangan dari lapas sana (Bogor)," sambung mantan Kapolres Jombang ini.

Dari aksi kejahatan penipuan ini, lanjut Nur Hidayat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 5 ponsel, powerbank, serta bukti percakapan antara pelaku dan korban. Juga BB rekening koran transaksi antara korban dan pelaku.

"Aksi kejahatan ini sudah berkali-kali, tapi masih kami dalami dan pengembangan kasus. Untuk ancaman hukuman, kami menerapkan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Kerugian kurang lebih Rp 50,7 juta yang sudah digunakan oleh dua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

"Saudari J juga tinggal di rumah OS. Korban sementara ini satu, tapi kami berharap jika ada korban lain untuk bisa melapor ke kami," imbuhnya.

Nurhidayat juga menambahkan, untuk tersangka OS saat ini masih menjalani hukuman di lapas. Terkait kasus penipuan dan narkoba.

"Menjalani tahanan kurang lebih 9 tahun dengan beberapa kali dapat remisi, kemudian karena kasus ini (akan proses lanjutan) di Jember. Setelah keluar (dari Lapas) akan jalani proses hukum untuk kasus yang sekarang, berkas sudah P21 tinggal proses sidang," tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tahanan Lapas Ngaku Pejabat Tinggi Polri, Tipu Warga Jember Rp50 Juta Lewat Telepon

Link berhasil disalin!