Polda Jateng berhasil menangkap 278 tersangka narkoba selama Agustus 2023.
INDOZONE.ID - Polda Jawa Tengah membeberkan data terkait pengungkapan kasus narkotika selama bulan Agustus 2023 yang lalu.
Hanya dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil meringkus 278 tersangka kasus narkotika.
"Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian ada sebanyak 1.050,73 gram narkotika jenis sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. dinte, 3.491 butir psiko dan 25.321 butir obat-obatan.
Baca Juga: Soal Oknum Polda Metro Aniaya Pelaku Narkoba, Ini Respon Bareskrim Polri
Kombes Satake kemudian merinci ihwal data tersebut. Khusus Polda Jawa Tengah, dia menyebut selama bulan Agustus 2023 pihaknya telah mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.
"Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir," beber Satake.
Polda Jateng berhasil menangkap 278 tersangka narkoba selama Agustus 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut dari hasil keberhasilan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan delapan orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Anwar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: