Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 09 SEPTEMBER 2023 • 15:45 WIB

Siap-siap! Pabrik Nakal Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Satgas Polusi Udara

Ilustrasi polusi udara.

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Polusi Udara mulai bekerja menangani permasalahan polusi di DKI Jakarta.

Kini, Satgas tersebut mulai membidik pabrik-pabrik nakal yang tidak sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus pemimpin Satgas Polisi Udara, Kombes Pol Nurkolis.

Dia menyebut, pihaknya juga akan melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang berkaitan dengan polusi.

"Salah satu kita lakukan sidak, sidak di pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Nurkolis kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Satgas Khusus untuk Tangani Polusi Udara di Jakarta

Dalam sidak yang dilakukan pihaknya, Nurkolis menyebut Polda Metro Jaya juga akan menggandeng pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kerja sama ini diperlukan karena hanya KLHK memiliki alat untuk pengecekan kualitas udara yang dibuang dari pabrik tersebut.

"Kita tidak punya alat itu, alat itu yang dimiliki hanya KLH dan Puslabfor untuk menguji alat itu dan menguji polutan yang dikeluarkan cerobong asap dari pabrik tersebut," ujarnya.

Sebelum melakukan penindakan, polisi juga lebih dulu melibatkan alat scrubber atau alat mengendalikan pencemaran udara.

Jika ditemukan pabrik tersebut tidak menggunakan scrubber, satgas bakal memberikan himbauan hingga penindakan hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Atasi Polusi Butuh Usaha Bersama: Harga Kesehatan yang Harus Dibayar Mahal!

"Kalau memang data itu sudah menyebutkan bahwa secara berkala sudah dilakukan sidak, ternyata sudah ada teguran, rekomendasi itu tidak dilaksanakan, ini langkah terakhir ultimum remedium. Tadi penegakan hukum adalah yang terakhir untuk menindak tadi," katanya.

Sekedar informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menindaklanjuti arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satgas Polusi Udara yang bertugas untuk menangani udara di Jakarta.

Satgas ini diketahui membawahi tujuh Subsatgas antara lain Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakan hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas dan Subsatgas Kewilayahan.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Siap-siap! Pabrik Nakal Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Satgas Polusi Udara

Link berhasil disalin!