Kategori Berita
Media Network
Senin, 28 AGUSTUS 2023 • 14:48 WIB

Awas! Bakar Sampah di Tangerang Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 Juta

Warga mengambil gambar sejumlah tumpukan sampah ilegal di Tangerang
INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal memberlakukan aturan tegas bagi warga yang melakukan pembakaran sampah secara ilegal.

Kalau kamu nekat membakar sampah di Kabupaten Tangerang, kamu bisa dipenjara dan kena denda hingga Rp50 juta.

Menurut kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, aturan ini tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah.

"Bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta," ucap Syamsul Romli di Tangerang, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Bikin Satgas Darurat Sampah, Pemkot Bandung Anggarkan Biaya Tak Terduga Sikapi Kebakaran TPA Sarimukti

Menurutnya, pemberlakuan Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sebab selama ini, kata Syamsul Romli, aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara hingga menyebabkan polusi udara di Kabupaten Tangerang.

Aturan pengelolaan sampah juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Isi dari surat edaran (SE) itu di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga: Jogja Darurat Sampah! Pemandangan Sampah Berserakan Menghiasi Sudut Jalan Kota

Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Kemudian, dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang telah mendapat laporan sebanyak 10 pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) liar di Kecamatan Sindang Jaya, diduga telah melanggar aturan.

Menurut dia, ke-10 lapak TPSA tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Awas! Bakar Sampah di Tangerang Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 Juta

Link berhasil disalin!