Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 AGUSTUS 2023 • 18:57 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) selama 10 tahun.
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menginginkan masa jabatan ketua umum partai politik atau ketum parpol, selama 10 tahun.

Gugatan tersebut merupakan petitup atas permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1b) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”.

Baca Juga: 1.202 Personel Amankan Sidang Putusan Sistem Pemilu di MK

Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.

“Terhadap petitum a quo, setelah Mahkamah mencermati, ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan," ujar kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan hukum MK.

Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, sambung Daniel, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II,” ucapnya.

Daniel melanjutkan, pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Oleh karena itu, permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas (kabur),” tegas Daniel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

Link berhasil disalin!