Presiden Jokowi memastikan penunjukkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah yang akan menggantikan Ganjar Pranowo diputuskan pada pekan ini.
INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan akan memutuskan nama pengganti Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah pada pekan ini.
Namun Jokowi mengaku belum mendapat rekomendasi nama yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah.
"Belum, (namanya) belum masuk ke meja saya. Nanti lewat mekanisme TPA (tim penilai akhir)," kata Jokowi usai melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).
Penunjukkan Penjabat Gubernur Jateng, dilakukan mengingat Ganjar Pranowo akan menyelesaikan jabatannya pada 5 September 2023.
Baca Juga: DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Menurut Jokowi, keputusan ihwal nama yang ditugaskan menggantikan Ganjar Pranowo akan dilakukan di pekan ini.
Jokowi menekankan, prosesnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya untuk diputuskan, sehingga kalau ditanya siapa, belum tahu," jawab Jokowi dengan didampingi Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Jadi Provinsi Pertama yang Bentuk BRIDA, Ganjar Dukung Pengembangan Riset Selama Bangun Jateng
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jateng telah mengusulkan tiga nama sebagai pj gubernur Jawa Tengah. Ketiga nama itu adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.
Nama ketiga kandidat tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jateng berdasarkan kapabilitas yang mampu meneruskan program Ganjar Pranowo di Jawa Tengah.
Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan menjadi penjabat gubernur Jateng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: