PM Inggris Rishi Sunak dan Lucy Letby
INDOZONE.ID - PM Inggris Rishi Sunak menyebut pembunuh berantai Lucy Letby pengecut karena menolak hadir dalam sidang putusannya di Pengadilan Manchester, Senin (21/8/2023).
“Saya pikir, semua orang saat ini membaca berita soal ini. ini mengejutkan dan mengerikan. Saya pikir itu pengecut bagi orang-orang yang telah melakukan kejahatan mengerikan tapi tidak menghadapi korban dan mendengar langsung dampak kejahatan yang telah dilakukan,” kata Rishi Sunak dilansir Mirror.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Rishi Sunak berencana untuk mengubah undang-undang yang mewajibkan terdakwa kasus kejahatan hadir dalam sidang putusannya.
“Kami sedang mencari dan telah mengubah undang-undang untuk memastikan bahwa itu terjadi dan itu adalah sesuatu yang akan kami kemukakan pada waktunya,” lanjut dia.
Seperti diketahui, perawat yang bekerja di unit neonatal rumah sakit Countess of Chester, Lucy Letby dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh hakim James Goss di Pengadilan Manchester, Senin (21/8/2023).
Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan 7 bayi dan percobaan pembunuhan 6 bayi lainnya pada periode Juni 2015 hingga Juni 2016.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai 7 Bayi di Inggris yang Dilakukan Perawat Lucy Letby
Dalam aksinya, Lucy Letby menyuntikkan udara dan insulin kepada bayi-bayi yang lahir prematur hingga menyebabkan kematian dan beberapa di antara mereka mengalami kecacatan.
Lucy Letby dianggap sebagai pembunuh berantai anak paling keji dalam sejarah Inggris modern dan perempuan keempat yang menerima hukuman penjara seumur hidup dalam sejarah Inggris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mirror.co.uk