Kategori Berita
Media Network
Minggu, 20 AGUSTUS 2023 • 11:33 WIB

Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Riau karena Sakit Hati Ajakan Rujuk Ditolak, Ini Kronologinya

Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael menunjukkan barang bukti pembunuhan sadis mantan istri di Riau karena sakit hati ajakan rujuk ditolak.
INDOZONE.ID - Warga di Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan. Hasil penyelidikan Polres Rohil diketahui korban merupakan seorang wanita yang dibunuh mantan suami berinisial A bin Rohim (50 tahun).

Motif pelaku melakukan aksi bejatnya, karena sakit hati ajakan rujuk ditolak mantan istrinya yang bernama Aidah (43 tahun). Pelaku menjalankan rencananya dengan modus mengajak korban untuk bertemu, dengan alasan ingin memberikan uang bulanan.

Berkikut kronologi kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga di Rohil.

1. Berawal dari Penemuan Mayat Membusuk

Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael menerangkan, pembunuhan terjadi di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau pada Rabu (16/08/2023). Pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi pada 17 Agustus 2023, bertepatan HUT RI ke-78.

Keluarga korban sempat mendatangi Polsek Kubu, Rohil, melaporkan kehilangan kerabatnya usai 3 hari gak pulang-pulang ke rumah .

Polisi pun melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 4 sore, ditemukan sesosok mayat wanita di Jalan Hang Tua. Kondisinya sudah membusuk, dengan mengeluarkan belatung dan bau tak sedap.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, Dituntut Hukuman Mati

Dari baju yang dikenakan jenazah membusuk itu, pihak kerabat meyakininya sebagai Aidah, yang sudah 3 hari menghilang.

2. Modus Ingin Berikan Korban Uang

Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pembunuhan terjadi pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 18.45 WIB. Saat itu Aidah hendak berjumpa dengan A, mantan suaminya.

Keduanya sudah berpisah sekira 8 bulan. Adapun modus pelaku menghubungi korban dengan alasan mau memberikan uang belanja bulanan.

Lalu, pukul 19.00 WIB, Aidah pergi dari rumahnya menuju ke tempat tinggal suaminya. Ternyata itu menjadi hari terakhir keluarga bertemu Aidah.

Tiga hari kemudian, Aidah tak kunjung pulang. Ponsel korban pun selalu tidak aktif saat dihubungi. Setelah susah payah mencari, keluarga akhirnya melapor ke polisi.

Menantu korban bernama Rahman, sempat menghubungi A tentang keberadaan ibu mertuanya. Tetapi A yang merupakan pelaku pembunuhan, menjawab tidak mengetahui keberadaan Aidah. Bahkan pelaku menyebut sudah tidak pernah menghubungi korban selama 8 bulan setelah bercerai.

3. Polisi Sembunyi di Kebun Sawit

"Kita dapati informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi ditemukan petunjuk terduga pelaku pembunuhan korban Aidah merupakan mantan suami yaitu A," ujar Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Digelar di Mapolres

Kemudian tim gabungan memburu terduga pelaku yang akhirnya tertangkap pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial A bersembunyi di kebun kelapa sawit, tepatnya di belakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuah Ahmad Kepenghuluan, Sungai Segajah.

4. Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Berkali-kali

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah membunuh mantan istrinya. Aidah ditikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, bagian kepala sisi kanan, juga bagian pipi kanan.

Selain itu, korban Aidah juga ditikam pada bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan, dan bagian jari tangan kanan.

"Pembunuhan dilakukan setelah pelaku cek cok mulut hingga menendang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri," sambung Kasat Reskrim AKP Raja Putra.

5. Pelaku Sakit Hati, Aidah Tolak Rujuk

"Motif pelaku, dia sakit hati sama Aidah (istrinya). Karena tidak diperhatikan lagi, sebab pelaku mau balik lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya," jelas Kasat Reskrim.

Sementara hasil visum ditemukan luka bagian kepala dan wajah yang sudah membusuk. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ini, pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Riau karena Sakit Hati Ajakan Rujuk Ditolak, Ini Kronologinya

Link berhasil disalin!