Ilustrasi anak korban pelecehan seksual
INDOZONE.ID - Seorang pria yang sudah berusia 66 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap bocah yang masih berusia 66 tahun.
Parahnya, aksi bejat tersangka dilakukan di dalam masjid. Peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023) yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi pencabulan terjadi setelah korban melaksanakan salat zuhur di masjid di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bejat! Anak Difabel di Bawah Umur Diperkosa di Rumah Kosong, Pelaku Bujuk Korban Beri Uang
"Setelah selesai salat, tersangka menarik korban dengan cara memeluk, menindih (mencabuli korban)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Aksi bejat yang terekam CCTV ini rupanya sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali. Pelaku langsung diciduk oleh polisi setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Batam Tega Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun
Pelaku Ngaku Nafsu
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya karena nafsu melihat korban.
"Terlapor alasan dengan suka dan nafsu melihat anak korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," kata Sri.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juntco Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: