Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan TPPU.
INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, dengan hukuman enam tahun penjara. Dia diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai bupati.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Latif dengan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp41.553.654.006.
"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana enam tahun penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Terjadi di Lampung, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Minta Sumbangan Catut Nama Staf Ketua KPK
Menurutnya, proses persidangan menunjukkan Abdul Latif melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) pada 2016 hingga 2017, ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
"Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Fenandi.
Tuntutan yang dilayangkan jaksa, berlandaskan pada Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Baca Juga: KPK Periksa Perusahaan yang Terima Dana dari Rafael Alun Trisambodo
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Didampingi kuasa hukumnya O.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: