Tim Dokkes Polri beri perawatan ke mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mulai menangani kasus kelalaian hingga menyebabkan mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih terjerat kabel saat berkendara sepeda motor. Langkah awal polisi bakal mendatangk lokasi kejadian.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti tekait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Hengki menyebut pihaknya akan kesulitan mengani kasus ini lantaran peristiwa jeratan kabel tersebut sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Terlebih dalam hal TKP disebutnya lokasi kejadian sudah tidak lagi sama seperti saat insiden berlangsung.
Baca Juga: SMRC : Analogi Jokowi sial Pemimpin Lari Maraton Kuatkan Dukungan ke Ganjar
"Disini perlu kami sampaikan ya ini kejadian sudah tujuh bulan yang lalu. Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya karena TKP sudah tidak seperti kejadian (awal)," kata Hengki.
"Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti. Kita akan kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat, kejadian sudah tujuh bulan yang lalu. Kita akan telusuri kembali," sambungnya.
Selain mendatangi TKP, Hengki menyebut pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap kamera CCTV disekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Beri Perlawanan
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin satu bulan dan sebagainya, nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Sultan Rifat sudah melaporkan kasus jeratan kabel ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dengan tudingan kelalaian.
Disisi lain, Sultan sendiri mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memerintahkan jajaranya untuk merawat Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: