INDOZONE.ID - Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), terkait putusan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi, usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga meminta agar masyarakat menghormati putusan MA terhadap Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Mahfud MD: Tak Bisa Diubah Lagi!
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD.
Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA, yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Ini Respon Keluarga Almarhum Brigadir Yosua
Mahfud menjelaskan, peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.
PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti, yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara