Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 15:27 WIB

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Mahfud MD: Tak Bisa Diubah Lagi!

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak tahu tentang kabar yang menyebut Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/HO/Kemenko Polhukam)
INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sudah final dan tak bisa diubah lagi. Ini lantaran tak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Perubahan hukuman Ferdy Sambo di tetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, ditetapkan MA mendapat hukuman penjara seumur hidup.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Ini Respon Keluarga Almarhum Brigadir Yosua

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.

Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup, Jadi Hukuman Baru Ferdy Sambo Usai Kasasi MA

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Mahfud MD: Tak Bisa Diubah Lagi!

Link berhasil disalin!