Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) saat laporkan Rocky Gerung di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Setelah di Bareskrim Polri, Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan kali ini dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem).
"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
Irfan menyebut pelaporan ini dibuat untuk menindaklanjuti instruksi para kader DPN, yang ingin melaporkan Rocky secara serentak di wilayahnya masing-masing. Pelaporan dilakukan akibat Rocky yang disebut membuat gaduh.
"Ujaran kebencian yang dilakukan saudara RG sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," kata Irfan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung ke Polisi soal Hina Presiden!
"Hampir di beberapa wilayah daerah atas pernyataan RG ini sudah menimbulkan keresahan, bahkan menimbulkan adanya gejolak di masyarakat. Berdasarkan hal itu lah kita hadir di Polda Metro Jaya ini," sambungnya.
Laporan yang dibuat oleh organisasi sayap PDIP tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya sendiri tertulis atas nama Rocky Gerung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: