Kategori Berita
Media Network
Minggu, 30 JULI 2023 • 14:53 WIB

Pimpinan KPK Diprotes TNI hingga Diminta Mundur Terkait Penanganan Kasus OTT Basarnas

Bambang Widjojanto menilai KPK memiliki kewenangan untuk tetap menangani tersangka kasus suap Basarnas yang berstatus militer.
Pimpinan KPK diminta mundur dari jabatannya setelah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka, dan menyerahkan penangannya pada TNI. Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko juga telah menyampaikan keberatan atas tindakan KPK yang dinilai menyalahi prosedur.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai, KPK harusnya tetap menangani Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto meski berstatus sebagai anggota TNI.

Menurut BW, ini karena Basarnas merupakan lembaga pemerintahan, dan Henri Alfiandi bukan seorang komandan militer dalam statusnya sebagai Kabasarnas.

Bambang merujuk hal ini pada UU No. 29 Tahun 2019, yang menyebut Basarnas sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, yang bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI: Ini Bisa Jadi Bahan Evaluasi

Oleh karena itu, dia menilai KPK memiliki kewenangan untuk tetap menangani Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tanpa melimpahkannya pada POM TNI. Hal ini, kata Bambang, sebagaimana tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Bambang Widjojanto dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (30//7/2023).

Dia menegaskan, dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Henri Alfiandi dilakukan dalam statusnya sebagai Kepala Basarnas, bukan sebagai komandan militer. Dengan demikian, Bambang menilai KPK tidak perlu menyerahkan penanganannya pada TNI.

"Kalaupun pelaku masih aktif di militer tapi kejahatan dilakukan bersama dengan pihak yang tunduk pada peradilan militer, KPK tetap dapat otoritas untuk mengordinasikan dan mengendalikan proses pemeriksaan atas kejahatan yang dimaksud," katanya menjelaskan.

Adapun karena KPK telah menyerahkan penanganan dua orang yang berasal dari TNI pada pihak militer, BW pun menilai pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya. Bagi dia, hal tersebut menunjukkan pimpinan KPK tak memahami aturan sehingga menjadi kesalahan fatal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti OTT Kepala Basarnas, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan melakukan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Bambang.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko memprotes tindakan KPK yang menetakan status tersangka pada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Ini karena saat terjadinya kejahatan, keduanya masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (28/7/2023).

Sebelum itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang lainnya merupakan warga sipil, yang merupakan pihak pemberi suap.

Dia juga mengatakan, KPK menyerahkan penanganan keduanya diserahkan pada Puspom Mabes TNI. Adapun KPK akan melakukan supervisi terhadap proses hukum keduanya yang ditangani POM TNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pimpinan KPK Diprotes TNI hingga Diminta Mundur Terkait Penanganan Kasus OTT Basarnas

Link berhasil disalin!