Jajaran Polres Blitar saat menunjukkan barang bukti pestisida oplosan, Jumat, 28 Juli 2023.
INDOZONE.ID - Ada saja akal bulus dari MA (22), warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia mengoplos pestisida untuk kemudian diedarkan ke petani tanpa izin.
Masyarakat yang membeli produk dari MA merasa ditipu karena pestisida oplosan itu enggak memberi efek saat digunakan. Akhirnya mereka melaporkan ke Polres Blitar gara-gara merasa dirugikan.
Kronologi Penangkapan
MA ditangkap polisi saat sedang meracik pestisida oplosan miliknya saat berada di Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.
MA sudah menjadi intaian polisi sejak 30 Juni 2023, diawali dari laporan masyarakat. Setelah itu polisi baru mendalami perkara tersebut hingga menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta bilang, salah satu produk yang jadi keluhan masyarakat ialah pestisida untuk membasmi rumput.
Masyarakat merasa dirugikan gara-gara setelah rumput yang diberikan pestisida tidak mati, melainkan hanya layu saja.
"Jadi, satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar," katanya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Kemudian, Gananta bilang, usai dikemas, pestisida dalam botol satu liter itu lalu diberi label yang dicetak sendiri. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri.
Pestisida oplosan tersebut dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah menjual produknya ke berbagai daerah.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kemudian juga pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Writer: Victor Median