Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 FEBRUARI 2023 • 11:24 WIB

Bocah 8 Tahun Diduga Perkosa Siswi TK Akibat Nonton Konten Pornografi di HP Orang Tuanya

Ilustrasi pelecehan seksual (FREEPIK)

Tiga bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga memperkosa teman mainnya yang berumur 6 dan bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK), akibat menonton konten pornografi melalui handphone (HP) milik orang tuanya.

Fakta itu terungkap saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Fakta-fakta Bocah TK di Mojokerto Diperkosa Bergilir 3 Temannya, Korban Trauma Berat

Menurut Menteri Bintang, pelaku anak yang diduga melakukan pelecehan karena diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak.

"Selain itu juga kurangnya kemampuan kita sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak,” ujarnya mengutip laman KemenPPPA, Rabu (1/2/2023).

“Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," tutur Menteri PPPA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Dok. KemenPPPA)

 

Kondisi Korban Ceria

Menteri PPPA pada kesempatan itu juga menemui korban untuk bermain dan berbincang sejenak. Dia mengungkapkan kondisi korban yang tetap ceria.

"Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Bintang.

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto.

"Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Menteri PPPA.

Kronologi

Aksi dugaan pemerkosaan terjadi di salah rumah pelaku pada Sabtu (7/1/2023). Pelecehan terungkap saat teman korban menceritakannya ke babysitter korban. 

Kemudian pengasuh korban menceritakan kembali kepada nenek dan ibu korban keesokan harinya apa yang terjadi pada korban.

Setelah mendengar cerita tersebut, orang tua korban mendatangi orang tua pelaku dan akhirnya mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Keadilan Masyarakat

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," pungkas Menteri PPPA.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bocah 8 Tahun Diduga Perkosa Siswi TK Akibat Nonton Konten Pornografi di HP Orang Tuanya

Link berhasil disalin!