Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya ikut mengasistensikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan yang dilakukan suami bernama Budyanto kepada istrinya, Tiara Maharani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasusnya sebelumnya sudah diproses Polres Tangerang Selatan dan suaminya sudah diterapkan dengan UU KDRT.
"Artinya pada proses ini prosedur secara peraturan undang-undang dari awal sudah diterapkan UU KDRT, dijerat pasal yang memang sesuai apa perbuatan melawan hukumnya. Artinya disitu ada kekhususan dan artinya paling berat pada pasal 44 UU KDRT," Kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, (17/6/2023).
"Kemudian, tentunya kita terus menunggu proses ini, secara proporsional dari penyidik Tanggerang Selatan," terangnya.
Trunoyudo menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menginstruksikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT.
"Tentunya terhadap traumatis yang dialami korban dan keluarga, bagian psikologi, biro SDM PMJ, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing."pungkasnya
Sebelumnya, viral di media sosial seorang suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur. Hal tersebut terlihat dalam unggahan Instagram @viralciledug.
Nampak dalam video sang suami mendekap bagian kepala istrinya. Terdengar sang suami juga berbicara dengan lantang. Sementara istrinya menangis.
Asred: Victor Median