Mabes Polri pamerkan pesawat baru.
INDOZONE.ID - Mabes Polri kini memiliki pesawat baru untuk digunakan dalam tugas kepolisian. Lantas, bagaimana spesifikasi dari pesawat tersebut?
Pesawat itu diketahui dibuat pada tahub 2019 silam. Polri sendiri memboyong pesawat tersebut dalam keadaan bekas pada tahun 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan bagian dalam dari pesawat itu. Dikatakanya, ada sebanyak 184 kursi kelas ekonomi di dalam pesawat tersebut.
Baca Juga: Cerita Erick Thohir Awalnya Ogah Gabung ke dalam Kabinet: Kalau Masuk Pemerintah Ribet!
"Kapasitas kursi semula ekonomi 184 seat dimodifikasi menjadi empat seat premium bisnis, 16 seat bisnis dan 114 seat ekonomi," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Menelisik lebih dalam di area pesawat, Polri melakukan modifikasi dengan membuat ruang untuk penyimpanan senjata di dalam pesawat. Dipastikan oleh Polri jika ruang khusus tersebut tidak dimiliki oleh pesawat sipil lainya.
Mabes Polri pamerkan pesawat baru.
"Jadi (pesawat) ini dilengkapi dengan boks, tempat senjata baik senjata api laras panjang, laras pendek, pistol dan benda-benda berbahaya lainnya. Tentunya ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil," beber Ramadhan.
Meski pesawat tersebut dibeli dalam keadaan bekas, Ramadhan menyebut jika pesawat ini memiliki jam terbang yang masih terbikang rendah.
Baca Juga: Pikirkan Hak Pendidikan Santri, Dirjen HAM Sepakat Pembinaan Pesantren Al Zaytun daripada Penutupan
"Terkait dengan umur dan jam terbang, kurang dari 6.000 sikel dan kurang dari 13.000 jam," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri membeli pesawat baru dengan jenis Boeing 737-800 Next Generation dengan nomor registrasi P-7320. Anggaran pembelian pesawat ini hampir mencapai Rp 1 triliun atau lebi tepatnya Rp 997 miliar lebih.
Pesawat ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan Polri dalam salah satunya dalam rangka tahun poliri pemili 2024 mendatang. Pesawat ini juga akan digunakan untuk mengangkut segala jenis bantuan kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: