Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JULI 2023 • 12:12 WIB

Putusan Eksepsi Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan Dibacakan Pekan Depan

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.

INDOZONE.ID - Putusan terkait eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan depan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023.

"Putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 (Juli) hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Fahzal, juru bicara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa tidak akan ada lagi sesi jawab-menjawab setelah jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Johnny G. Plate Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Dalam persidangan yang dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB, Fahzal menjelaskan bahwa JPU dari Kejaksaan Agung RI telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Johnny Plate serta dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G.

Dua terdakwa lainnya yang dimaksud adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.

"Pada intinya, penuntut umum berpendapat bahwasan-nya eksepsi (materi keberatan) yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara, dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," ucap Fahzal.

Fahzal melanjutkan bahwa penuntut umum telah menyimpulkan dan meminta kepada majelis hakim agar semua eksepsi atau nota keberatan tersebut ditolak, dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Johnny G. Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus korupsi proyek BTS 4G.

Baca Juga: Johnny G Plate Ajukan Eksepsi di Kasus BHAKTI Kominfo

JPU juga menyebutkan, Johnny turut menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Putusan Eksepsi Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan Dibacakan Pekan Depan

Link berhasil disalin!