Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JULI 2023 • 12:18 WIB

PKN dan Partai Gelora Belum Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Tulungagung Sampai Batas Vermin

Komisioner KPU, M Arif Saat memberikan keterangan

INDOZONE.ID - Tanggal 09 Juli 2023 pukul 23.59 WIB adalah batas waktu terakhir bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas mereka yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi Administrasi (Vermin) tahap pertama yang dilakukan oleh KPU Tulungagung.

Namun hingga tenggat waktu berlalu, masih ada dua Parpol di Tulungagung, yakni Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacalegnya.

Terkait hal ini KPU Tulungagung masih menunggu intruksi dari KPU RI, menyikapi masalah itu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif.

Secara umum ada 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu 2024 di KPU Tulungagung, dari hasil Vermin yang sudah dilakukan pihaknya, ditemukan 47 Bacaleg yang berkasnya masuk kategori Memenuhi Syarat (MS), Sedangkan sisanya masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga: Ketum Partai Gelora: Poros Islam Hanya Membuat Masyarakat Makin Terbelah

Bacaleg yang BMS inilah yang harus memperbaiki kelengkapan berkas mereka, untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Berkas Bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh Partai Politik," ujarnya.

Usai Vermin, pihaknya sudah membuka tahapan perbaikan Berkas dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 yang lalu, tetapi sampai tenggat waktu yang ditentukan tersebut, rupanya masih ada dua Parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan.

"Sesuai aturan kami tidak boleh menerima berkas perbaikan data Bacaleg di luar jadwal yang sudah ditentukan," jelasnya.

Arif menjelaskan, pihaknya sendiri masih menunggu intruksi dari KPU RI terkait adanya partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan ini.

Jika tidak ada instruksi dari KPU RI, dipastikan Bacaleg BMS dari kedua partai tersebut tidak akan memiliki wakil dalam Pemilu 2024.

Namun jika ada kebijakan khusus dari KPU RI, maka bisa saja ada aturan lain yang bisa diterapkan.

Baca Juga: Lewat Teleconference, Partai Gelora Besutan Anis dan Fahri Resmi Daftar ke Kemenkumham

"Karena tidak perbaikan berkas nanti status Bacalegnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

Asred: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini

Z Creators

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PKN dan Partai Gelora Belum Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Tulungagung Sampai Batas Vermin

Link berhasil disalin!