Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sidang hari ini. (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate menjalani sidang perdananya atas kasus penyediaan Base Transceiver Station (BTS) pada hari ini, Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo
JPU juga menyebutkan, Johnny turut menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
Sementara itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.
Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.
Baca Juga: Johnny G Plate Pengin Bongkar Pihak Lain yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," tambah Sutikno.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: