Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 JULI 2023 • 18:15 WIB

Ahli Pidana: Aktor yang Hanya Awasi TKP Bisa Terjerat Pidana, meski Tak Melakukan Apa-apa

Ilustrasi pengadilan

INDOZONE.ID - Ahmad Sofian sebagai Ahli pidana materil menjelaskan ketika apabila seseorang memiliki kontribusi konkrit dari suatu tindak pidana tanpa melakukan perbuatan pidana, maka orang itu turut terlibat dalam tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan penganiyaan berat terhadap David Ozor dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (11/7/2023).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Ahmad terkait seseorang yang bisa terkena pidana hanya karena hanya melakukan pengawasan.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Ini Syarat Pendaftarannya

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya Jaksa kepada ahli di PN Jakarta Selatan.

Ilustrasi pengadilan.

“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab ahli pidana materil Sofian.

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Dorong Lulusan SMK Menjadi Tenaga Kerja Terampil dan Berdaya Saing Tinggi

Lebih lanjut, Sofian menambahkan ketika terdapat orang yang mewujudkan tindak pidana karena adanya keterlibatan orang atau aktor lain yang memunculkan keberanian mewujudkan tindak pidana.

“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” ujarnya

“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” pungkasnya.

Penulis: Arie Dwi Prasetyo


Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ahli Pidana: Aktor yang Hanya Awasi TKP Bisa Terjerat Pidana, meski Tak Melakukan Apa-apa

Link berhasil disalin!