INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp40,8 miliar yang dikembalikan PT Hutama Karya (HK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya, sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Meski demikian, Ali menyebut KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pungli, KPK Pecat Puluhan Pegawai Rutannya
Kasus yang tengah diselidiki merupakan perkara yang menyeret mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dudy Jocom (DJ), sebagai tersangka.
"Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK," tambah Ali.
Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Baca Juga: KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo
Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.
Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: