INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan menyelidiki dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu diduga terjadi penistaan agama.
"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).
Dia masih enggan merinci dugaan penistaan agama yang terjadi di Al-Zaytun. Hanya saja, dia memastikan jajarannya tengah melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.
"Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Punya Hubungan dengan NII, Mahfud Instruksikan BNPT dan Densus 88 Selidiki Ponpes Al-Zaytun
Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penanganan kasus ini.
"Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, ke tahap penyidikan pada Senin (3/7/2023) lalu. Hal ini dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Izin Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Dicabut, Wapres Ma'ruf Amin: Banyak Santri Menimba Ilmu!
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Mereka terdiri dari lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dari pemeriksaan itu, Polri meyakini sudah cukup bukti adanya dugaan perbuatan pidana.
Meski demikian, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: