Rumah si kembar di Ciputat digeledah polisi.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Rihana, Rihani, si kembar tersangka penipuan iPhone. Rumah di kawasan Ciputat ini digeledah dengan tujuan mencari barang bukti.
Dari foto-foto yang diterima awak media, terlihat sejumlah polisi berpakaian preman terlihat sudah berada di dalam rumah si kembar. Si kembar juga terlihat ada di rumah tersebut bersama polisi.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra membenarkan adanya penggeledahan rumah si kembar.
Baca Juga: Breaking News! Polda Metro Berhasil Tangkap Rihana-Rihani!
"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kompol Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Penggeledahan kediaman si kembar bukan tanpa alasan. Kompol Reza menyebut jika penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kejahatan si kembar.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan," beber Reza.
Kekinian, polisi baru menemukan barang bukti yang bersifat pribadi. Reza belum mengungkap ada tidaknya barang bukti penting lainya yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.
Rihana-Rihani, si kembar tersangka kasus penipuan reseler Iphone kini sudah berhasik ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Setelah sekian waktu buron, mereka kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua wanita tersebut diduga kuat melakukan tindakan penipuan dengan modus penjualan iPhone dengan harga murah. Para korbanya bahkan merugi mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus untuk Buru Si Kembar Rihana dan Rihani
Tak hanya menipu modus penjualan Iphone, si kembar juga dilaporkan ke polisi terkait kasus penggelepan. Dia disinyalir menggelapkan sebuah mobil yang disewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: