Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.
INDOZONE.ID - Polda Maluku menyayangkan pengakuan korban MS, yang menarik pernyataan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan dua oknum polisi, yaitu Bripka SN dan Briptu RS. Karena itu, penyidik Polda Maluku akan melakukan klarifikasi terhadap pernyataan MS tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin, mengatakan hal ini dilakukan merespon pernyataan MS, yang mengaku membuat laporan palsu di Polda Maluku. MS menyatakan, dirinya tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, Kota Ambon, Senin 19 Juni 2023 lalu.
MS mengaku membuat laporan polisi palsu, karena dirinya dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.
“Belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk," kata Ohoirat dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati!
"Kami tentu sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa itu,” sambungnya.
Selain soal kondisinya yang dalam keadaan mabuk, MS juga mengatakan dirinya tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam di wajah, kata dia, merupakan tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.
Ohoirat merasa heran dengan pengakuan anyar MS tersebut. Sebabnya, saat melapor, MS dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP.
“Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat.
Baca Juga: Sempat Damai, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Brebes
Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.
"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," jelasnya.
Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
"Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ohoirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: