Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan pelaku kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG, sudah rampung.
Berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023), siang WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Kombes Hengki menyebut, berkas AG sudah diyantakan lengkap sejak Senin 20 Maret 2023 sore kemarin.
Baca Juga: Update Kondisi Korban Mario Dandy: David Ditemani sang Ayah Minum Jus
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap," kata Kombes Hengki dala keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Usai dinyatakan lengkap, pihaknya bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Jaksel. Setelahnya, kasus yang menjerat AG bakal memasuki masa persidangan.
Baca Juga: Kejati DKI Tak Terapkan Keadilan Restoratif bagi Mario dan Shane, Pakar Beri Apresiasi
"(Hari ini) rencana tahap dua," beber Hengki.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: