KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, dengan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM (Dodi Martimbang) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Alex menyampaikan, pada 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas. Kontrak itu dilakukan dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Baca Juga: Usut Kasus Perkara Suap Hakim di MA, KPK Periksa Hercules
“Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Tersangka DM (Dodi Martimbang) selaku General Manager UBPP logam mulia PT AT (Aneka Tambang) Tbk,” tuturnya.
Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk," beber Alex.
Selain itu, lanjut Alex, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang. Padahal, hasil site visiti itu menyebut PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang, dalam pengolahan anoda logam.
“Dan, juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation),” tuturnya.
Alex menyatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan. Di antaranya, terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ungkap Alex.
Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
"Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk," kata Alex.
Perbuatan Dodi, kata Alex, diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dan keputusan Direksi PT Aneka Tambang tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Hasil Suap dan Gratifikasi, KPK Sita Mobil Mewah Lukas Enembe
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: