Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JANUARI 2023 • 08:25 WIB

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Terancam Penjara Seumur Hidup?

Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Rabu (11/1/2023).

“Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baca Juga: Video Viral Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Narasinya Sesat

Dalam surat dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Siapkan Tuntutan Bharada E, Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Minta Waktu Dua Pekan

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Terancam Penjara Seumur Hidup?

Link berhasil disalin!