Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, membeberkan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan, perintah Ferdy Sambo bukan sekadar menghajar, melainkan membunuh Yosua.
Hal itu diungkapkan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
"Nanti, kamu yang bunuh Yosua, ya'. Dia (Ferdy Sambo) bilang ke saya. 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi, kalau saya yang bunuh, enggak yang jaga kita lagi Chad.’ Saya pada saat itu cuma jawab, ‘Siap Bapak," kata Bharada E.
Baca Juga: Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Harapkan yang Terbaik dari Tuhan
Bharada E mengaku, perintah membunuh Brigadir J diterimanya saat diajak duduk di sofa ruangan Ferdy Sambo. Saat itu, kepada Bharada E, Ferdy Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
“Pada saat itu, bapak tanya ke saya, 'Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?' Saya jawab, ‘Saya tidak tahu bapak," kata Bharada E.
"Dia bilang, ‘Kurang ajar anak itu, sudah tidak menghargai saya dia, dia sudah menghina pangkat harkat dan martabat saya, enggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam surat dakwaan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ragu dengan Perintah Sambo, Baiquni Salin Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga
Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: