Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 SEPTEMBER 2022 • 15:19 WIB

38 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Tidak Ada RUU Sisdiknas di Dalamnya

Ilustrasi sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Ahmad)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2022 dan daftar Prolegnas 2023. Total ada 38 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 dan tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di dalamnya.

Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada  Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan memang RUU Sisdiknas tidak masuk ke dalam prolegnas tahun 2023. Alasannya DPR tidak ingin adanya konflik berkelanjutan imbas dari RUU Sisdiknas tersebut.

Baca Juga: Cerita Johan Budi yang Mengagas ‘Dewan Kolonel’ untuk Dukung Puan di Pemilu 2024

“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Willy mengimbau dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim harus memperhatikan semua pihak dan tidak egois di dalam mengambil sebuah keputusan. Semisalnya mendengarkan aspirasi dari publik perihal RUU Sisdiknas tersebut.

“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat Aspira publik yang begitu luas,” tegas Willy.

Baca Juga: Puan Disebut Setujui Pembentukan ‘Dewan Kolonel’ Demi Langkahnya Jadi Capres

Berikut hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jumlahnya sebanyak 32 RUU, yaitu:

1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU Energi Baru Terbarukan

5. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

6. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah 

7. RUU Pengawas Obat dan Makanan

8. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

9. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

10. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

11. RUU Larangan Minuman Beralkohol

12. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

13. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

14. RUU Bahan Kimia

15. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

16. RUU Sistem Kesehatan Nasional

17. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

18. RUU Kefarmasian

19. RUU Masyarakat Hukum Adat

20. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

21. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

22. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

23. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)

24. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

25. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

26. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

27. RUU Desain Industri

28. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

29. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

30. RUU tentang Wabah

31 RUU Kepulauan

32. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sedangkan daftar Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari 38 RUU, yaitu:

1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

5. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

6. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

7. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah 

8. RUU Pengawas Obat dan Makanan 

9. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

10. RUU Energi Baru Terbarukan

11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

12. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. RUU Larangan Minuman Beralkohol

14. RUU Bahan Kimia

15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

17. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

18. RUU Sistem Kesehatan Nasional

19. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

20. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

21.  RUU Kefarmasian

22. RUU Masyarakat Hukum Adat

23. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh

26. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

27. RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)

28. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

29. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

30. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

31. RUU Desain Industri

32. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

33. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

34. RUU tentang Wabah

35 RUU Kepulauan

36. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

37. Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten

38. RUU Bahasa Daerah

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

38 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Tidak Ada RUU Sisdiknas di Dalamnya

Link berhasil disalin!