Ilustrasi sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Ahmad)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2022 dan daftar Prolegnas 2023. Total ada 38 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 dan tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di dalamnya.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan memang RUU Sisdiknas tidak masuk ke dalam prolegnas tahun 2023. Alasannya DPR tidak ingin adanya konflik berkelanjutan imbas dari RUU Sisdiknas tersebut.
Baca Juga: Cerita Johan Budi yang Mengagas ‘Dewan Kolonel’ untuk Dukung Puan di Pemilu 2024
“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Willy mengimbau dalam hal ini Mendikbud Nadiem Makarim harus memperhatikan semua pihak dan tidak egois di dalam mengambil sebuah keputusan. Semisalnya mendengarkan aspirasi dari publik perihal RUU Sisdiknas tersebut.
“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat Aspira publik yang begitu luas,” tegas Willy.
Baca Juga: Puan Disebut Setujui Pembentukan ‘Dewan Kolonel’ Demi Langkahnya Jadi Capres
Berikut hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jumlahnya sebanyak 32 RUU, yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU Energi Baru Terbarukan
5. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
6. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
7. RUU Pengawas Obat dan Makanan
8. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
9. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
10. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
11. RUU Larangan Minuman Beralkohol
12. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
13. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
14. RUU Bahan Kimia
15. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
16. RUU Sistem Kesehatan Nasional
17. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
18. RUU Kefarmasian
19. RUU Masyarakat Hukum Adat
20. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
21. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
22. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
23. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
24. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
25. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
26. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
27. RUU Desain Industri
28. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
30. RUU tentang Wabah
31 RUU Kepulauan
32. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Sedangkan daftar Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari 38 RUU, yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
7. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
8. RUU Pengawas Obat dan Makanan
9. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
10. RUU Energi Baru Terbarukan
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
12. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. RUU Larangan Minuman Beralkohol
14. RUU Bahan Kimia
15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
16. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
17. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
18. RUU Sistem Kesehatan Nasional
19. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
20. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
21. RUU Kefarmasian
22. RUU Masyarakat Hukum Adat
23. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
25. Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh
26. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
27. RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
28. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
29. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
30. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
31. RUU Desain Industri
32. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
33. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
34. RUU tentang Wabah
35 RUU Kepulauan
36. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
37. Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten
38. RUU Bahasa Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: