Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani merespon pembentukkan ‘Dewan Kolonel’ yang diinisiasi oleh sejumlah anggota DPR Fraksi PDIP.
Puan bilang jika inisiatif pembentukkan Dewan Kolonel selama didasari semangat gotong royong adalah sebuah hal yang sah-sah saja.
“Inisiatif ini sah-sah saja selama dibangun dengan didasari semangat gotong royong,” tutur Puan dalam siaran persnya usai mengunjungi Pesantren (Ponpes) Mahasina Darul Qur'an wal Hadits di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Puan Disebut Setujui Pembentukan ‘Dewan Kolonel’ Demi Langkahnya Jadi Capres
Puan tak mempermasalahkan Dewan Kolonel terbentuk dan bertugas melakukan sosialisasi mengenai sosoknya di dapil masing-masing perihal ketokohan dan hingga prestasi kepada masyarakat.
“Itu kan inisiatif dari mereka, namun sebenarnya kan bagaimana kita bisa bergotong-royong dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian, tugas-tugas fraksi untuk mensosialisasikan semua program ke lapangan,” jelas Puan.
Puan ingin Dewan Kolonel dapat membantu menjalankan tugas-tugas partai, khususnya sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga: Cerita Johan Budi yang Mengagas ‘Dewan Kolonel’ untuk Dukung Puan di Pemilu 2024
“Instruksi dari Bu Ketum adalah semua kader, simpatisan, struktural partai harus mempersiapkan diri untuk menyongsong tahun 2024. Turun ke lapangan, turun ke bawah untuk bertemu dengan rakyat,” ungkap mantan Menko PMK itu.
Lebih lanjut Puan menekankan bilamana setiap bentuk kegiatan yang dilakukan kader haruslah membuahkan hadil positif untuk internal PDIP. Puan kembali berpesan agar semua kader PDIP mengedepankan prinsip gotong royong.
“Semua yang kemudian mempunyai tujuan dan keinginan untuk bekerja sama secara bergotong-royong tentu itu harus hal yang positif yang bisa dilakukan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: