Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah bakal melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Kini, pelaku perjalanan tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 berupa Swab PCR atau antigen. Namun, dengan syarat mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Sebelum Naikan Harga BBM dan Listrik, Pemerintah Harus Dilakukan Ini Lebih Dahulu
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan terbaru terkait pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai pelonggaran kebijakan memakai masker di tempat terbuka.
Jokowi berkata, pelonggaran ini dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggenakan masker,” tutur sang kepala negara.
Masih kata Jokowi, untuk mereka yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Begitu juga bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia dan komorbid.
“Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” imbaunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: